Nila.sapi.Narsis

Senin, 12 Desember 2011

Tugas PHI "Hukum Pajak"

HUKUM PAJAK

A.pengertian

Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhitung oleh wajib membayarnya (wajib pajak ) berdasarkan undang-undang dan tidak dapat mendapat prestasi (balas jasa ) kembali yang langsung . Dan pajak di bagi beberapa golongan

Dimana hukumpajak itu sendiri adalah himpunan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib-wajib pajak dan antara lain mengatur siapa-siapa dalam hal apa di kenakan pajak (objek pajak)


B. landasan, cirri, fungsi hukum pajak

Landasan yuridis :
Konstitusional : pasal 23A UUD 1945 “ pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara di atur dengan undang-undang
Operasional : UU no.6 Thn. 1983 ketentuan umum dan tata perpajakkan
UU no. 7 Thn. 1983 tentang pajak penghasilan
UU no. 8 Thn. 1983 tentang pajak pertambahan nilai, barang –barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah

o Sosiologis : pajak sebesar-besarnya di gunakan untuk kesejahteraan rakyat

o Filosofis : pajak untuk menciptakan keadilan social

o

C. fungsi pajak

Untuk membiayai pengeluaran –pengeluaran umum sehubungan dengan tugas Negara menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat

Ada juga yang membagi fungsi pajak :
Fungsi budgeter : sebesar-besarnya dimasukan kedalam pemasukan Negara , untuk pembangunan Negara
Fungsi mengatur : di pihak swasta agar dapat menjalankan perusahaannya untuk kemajuan ekonomi nasional


D. penggolongan pajak

1. pajak langsung : pajak yang harus dipikul sendiri oleh siwajib pajak , contohnya : pajak penghasilan, pajak gaji dan upah, Dll

2. pajak tidak langsung : pajak yang ada pada akhirnya dapat memakan harga , contohnya pajak penjualan dan pajak pembangunan , dll

3. pajak local /daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah , contohnya : pajak jalan, pajak reklame ,dll

4. pajak Negara/pusat : dipungut oleh pemerintah pusat untuk kepentingan umum oleh inspeksi pajak , contohnya : iuran rehabilitasi daerah dan iuran pembangunan daerah


E. teori , system, asas pemungutan pajak
Teorinya : seorang wajib pajak harus mengisi SPT, mendatangani sendiri SPT, mengembalikan SPT tersebut pada inspeksi pajak dalam jangka waktu tertentu , wajib memberikan keterangan pajak dan memperlihatkan bukti pembukuan pajak
System : di Indonesia dalam pemungutan pajak masih menggunakan siste self assessiment system dimana setiap wajib pajak di berikan kepercayaan untuk menghitung sendiri utang pajaknya


F. cirri-ciri pajak

1. Pajak di pungut berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya

2. dalam pembayaran tidak dapat ditunjukan montra prestasi individual oleh pemerintah

3. pajak dipungut oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah

4. pajak digunakan untuk membiayai public investment

5. pajak dapat juga mempunyai tujuan yang tidak budgeter tetapi bertujuan mengatur


G. asas-asas

1. Asas umum (asas keadilan )

Bahwa prinsip perundang-undangan perpajakan maupun praktek sehari-hari dalam pelaksanaannya harus memperhatikan keadilan

2. asas menurut filsafat hokum

ada beberapa teori asas ini yaitu : teori asuransi , kepentingan, daya piker, teori bakti , asas daya beli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar