Nila.sapi.Narsis

Kamis, 15 Maret 2012

cobaan di bulan MARET

Cobaan di Bulan Maret,, yah sungguh banyak cobaan
hari ini tepat tgl 15 Maret 2012 ,, masih baxk cobaan

awal maret ku sudah sibuk dengan persiapan BAKSOS Gojukai secara saya sekertaris, awalx saya enjoy aja, secara pekerjaan yang paling saya suka di organisasi adalah ini menjadi seorang sekertariss,,
namun ternyata itu tak semudah yang kujalani saat SMA duLU, banyak yang harus dilakukan ini dan itu, bud i like it, setidaknya ku mendapat sejuta pengalaman disitu, namun yang menjadi cobaanku adalah 5 hari sebelum hari H , ku jatuh sakit, yah seorang nila alfani yang cerewet tak lagi cerewet karna sakit, demam selama 4 hari berturut turut, tenggorokan bengkak seperti panas dalam, ini sungguh menyiksa, untungx semua yang dobutuhkan dan yang harus saya kerjakan sebagai seorang sekertaris telah selesai :') , untungnya pas hari H ku agak sehat dan bisa mengikuti donor darah ,,, ini merupakaan cobaan pertama yng bisa kuhadapi ,, 

cobaan kesuapun menyusul
5 Hari setelah baksos, sehabis Latian Goju di Pelataran BARUGA , tiba tiba tanteku menelvon bahwa adik ayah saya tengah ANFALL, dimana katanya sudah gawat sekali, sudah hendak dipanggil yang Maha Kuasa, yag saya pun tersentak, terduduk di lantai Baruga berusaha menahan diri untuk tidak menangis, ku pun menahan tangis ini,namun ketika afly bertax "Kenapako nila " akupun tak bisa menahan air mata serentak ku langsung memeluk afly dan berkata "gawat tantekuu",, dengan tangis yang tertumpah ku pun cepat cepat menuju parkiran dan nyetir menuju permata hijau, sesampai disana ku pun terhenyak menyaksikan tanteku yang sudah sangat lemah, aku pun langsung berteriak "BAWA KE RS SEKARANG", yah sudah akhirnya tanteku masuk di RS.Stella Mariss,, sampai pada hari ini , tante saya masih disana terbaring lemah tak berdaya ,, beliau terus menanyakan kapan ayahku pulang,,, dia sangat ingin bertemu dengan ayahku,, katanya ayahku lah yang dia tunggu makanya dia masih bisa bertahan, ku hanya  bisa menangis dipojok RS mengingat perkataan tant5elku tersebut, ini merupakaan cobaan yang kuat di bulan ini, ku tiap hari ke RS, mengorbankan kuliahku, tapi biarlah,,, kesehatan tanteku lebih penting,,

ya Allah, nila tau cobaan yang engkau berikan kepada umatmu merupakaan cobaan yang pasti bisa umatmu hadapai, nila tau nila pasti bisa mengahadapinya, hanya padamu nila meminta ya Allah, nila mohon selamatkan tante saya, panjangkanlah umurnya amiin 

 

Kamis, 26 Januari 2012

awal taun yang baik :D

Awal taun yang baikk,,,, :))
makasihh buad semua yang telah engkau berikan kepadaku ya Allah ,
saya sangat bersyukur dengan semua yang tuhan berikan kepada saya di taun kemaren
Lulus UAN dengan nilai yg memuaskan 
terdaftar sebagai mahasiswa jurusan ilmu hukum UNHAS 
mendapatkan teman" yang baik 
memiliki sahabat yang begitu sayang kepadaku (ria,ferdi,astrid,ardi, dan har).
dapat melihat indahnya kota bau - bau
lancar nyetir mobil Dsb,,,
nikmat yang engkau berikan ditaun kemaren tidak dapat diitung dan disebutkan,,
terutama kesehatan yang engkau berikan kepada ku dan orang tua ku 


si awal taun pun, engkau memberikanku nikmat yang tiada tara,
yaitu mendapatkan IPK yang memuaskan untuk semester awal, 
syukron ,,
hanya kepadamu ku meminta ya ALLAh ,,,
semoga di taun 2012 ini engkau memberikan kenikmatan yang banyak kepadaku dan kepada kedua orangtuaku, serta kepada semua orang yang menyayangimu,,,
terutama fakir miskin dan anak yatim piatu,,, amiin :D



Senin, 12 Desember 2011

Akhirnya,,

Setelah 5 bulan menjadi mahasiswa,,
akhirnya saya menyukai hukum,, yah I LOVE LaW,,,
i don't know why, bud i like ! tuhan memang tak pernah memberikan apa yang kita inginkan, tapi memberikan apa yang kita butuhkan.
Yah saya merasa cocok dengan jurusan ini, karena saya memang suka menghapal dan menulis,,, walaupun ini mengenai hukum , perundang - undangan , pasal dan lainnya.
Setidaknya selama 5 bulan mengemban ilmu dan memplajari apa itu hukum, saya menjadi tertantang untuk mempelajarinya lebih dalam, karena hukum di indonesia sudah sangat memprihatinkan, bukan hukumnya tapi aparatnya,,, 
saya tertantang untuk dapat menjadi salah satu mahasiswa yang peka terhadap keadaan hukum dan pemerintahan di indonesia, selain itu saya juga menjadi membuka pikiran mengenai hukum, ternyata hukum tidak membosankan seperti yang saya kira, yah tiap hari pasti ada kasus baru,,, dimana hukum itu mengikuti perkembangan zaman, tidak terpaku dengan yang lalu lalu..

Benar kata ayah dulu, "Semakin kita membencinya, semakin ingin pulalah kita untuk mendalaminya". 
Saya akan membuktikan , ku bisa menjadi anak kebanggaan ayah !!
hari ini terakhir final,,, semoga hasilnya memuaskan, aminnnnnnnnnnnnnnn





Tugas PHI "Hukum Pajak"

HUKUM PAJAK

A.pengertian

Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhitung oleh wajib membayarnya (wajib pajak ) berdasarkan undang-undang dan tidak dapat mendapat prestasi (balas jasa ) kembali yang langsung . Dan pajak di bagi beberapa golongan

Dimana hukumpajak itu sendiri adalah himpunan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib-wajib pajak dan antara lain mengatur siapa-siapa dalam hal apa di kenakan pajak (objek pajak)


B. landasan, cirri, fungsi hukum pajak

Landasan yuridis :
Konstitusional : pasal 23A UUD 1945 “ pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara di atur dengan undang-undang
Operasional : UU no.6 Thn. 1983 ketentuan umum dan tata perpajakkan
UU no. 7 Thn. 1983 tentang pajak penghasilan
UU no. 8 Thn. 1983 tentang pajak pertambahan nilai, barang –barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah

o Sosiologis : pajak sebesar-besarnya di gunakan untuk kesejahteraan rakyat

o Filosofis : pajak untuk menciptakan keadilan social

o

C. fungsi pajak

Untuk membiayai pengeluaran –pengeluaran umum sehubungan dengan tugas Negara menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat

Ada juga yang membagi fungsi pajak :
Fungsi budgeter : sebesar-besarnya dimasukan kedalam pemasukan Negara , untuk pembangunan Negara
Fungsi mengatur : di pihak swasta agar dapat menjalankan perusahaannya untuk kemajuan ekonomi nasional


D. penggolongan pajak

1. pajak langsung : pajak yang harus dipikul sendiri oleh siwajib pajak , contohnya : pajak penghasilan, pajak gaji dan upah, Dll

2. pajak tidak langsung : pajak yang ada pada akhirnya dapat memakan harga , contohnya pajak penjualan dan pajak pembangunan , dll

3. pajak local /daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah , contohnya : pajak jalan, pajak reklame ,dll

4. pajak Negara/pusat : dipungut oleh pemerintah pusat untuk kepentingan umum oleh inspeksi pajak , contohnya : iuran rehabilitasi daerah dan iuran pembangunan daerah


E. teori , system, asas pemungutan pajak
Teorinya : seorang wajib pajak harus mengisi SPT, mendatangani sendiri SPT, mengembalikan SPT tersebut pada inspeksi pajak dalam jangka waktu tertentu , wajib memberikan keterangan pajak dan memperlihatkan bukti pembukuan pajak
System : di Indonesia dalam pemungutan pajak masih menggunakan siste self assessiment system dimana setiap wajib pajak di berikan kepercayaan untuk menghitung sendiri utang pajaknya


F. cirri-ciri pajak

1. Pajak di pungut berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya

2. dalam pembayaran tidak dapat ditunjukan montra prestasi individual oleh pemerintah

3. pajak dipungut oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah

4. pajak digunakan untuk membiayai public investment

5. pajak dapat juga mempunyai tujuan yang tidak budgeter tetapi bertujuan mengatur


G. asas-asas

1. Asas umum (asas keadilan )

Bahwa prinsip perundang-undangan perpajakan maupun praktek sehari-hari dalam pelaksanaannya harus memperhatikan keadilan

2. asas menurut filsafat hokum

ada beberapa teori asas ini yaitu : teori asuransi , kepentingan, daya piker, teori bakti , asas daya beli

Minggu, 16 Oktober 2011

kewenangan Presiden dalam memberikan remisi terhadap Napi EXTRA ORDINARY CRIME

TUGAS DARI
Dosen : Muh. Asrul , S.H., M.H

Ø      Ditinjau dari kewenangan Presiden di lingkungan Negara, layakkah napi denagn kasus luar biasa ( EXTRA ORDINARY CRIME ) seperti korupsi, terorisme dan narkoba mendapatkan remisi ?

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat [6] PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan – PP 32/1999). Jadi, dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, tapi masa menjalani pidana oleh narapidana dan anak pidana yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan.

Pihak-pihak yang berhak mendapatkan remisi adalah sebagai berikut:
a)      Narapidana dan Anak Pidana (lihat Pasal 14 ayat [1] huruf i dan Pasal 22 ayat [1] UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan), dan
b)     Narapidana dan Anak Pidana yang tengah mengajukan permohonan grasi sambil menjalankan pidananya serta Narapidana dan Anak Pidana Asing (lihat Pasal 11 Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi – Keppres 174/1999).
Jadi, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, remisi bukan diberikan kepada tahanan tapi kepada narapidana dan anak pidana.

Meski demikian, tak semua narapidana dan anak pidana berhak atas remisi. Narapidana dan anak pidana tidak mendapatkan remisi dalam hal:
1.      Narapidana dan Anak Pidana yang dipidana kurang dari 6 (enam) bulan;
2.      Narapidana dan Anak Pidana yang dikenakan hukum disiplin dan didaftar pada buku pelanggaran tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dalam kurun waktu yang diperhitungkan pada pemberian Remisi;
3.      Narapidana dan Anak Pidana yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; atau
4.      Narapidana dan Anak Pidana yang dijatuhi kurungan sebagai pengganti pidana denda.
(Dasar hukum: Pasal 12 Keppres 174/1999).


Adapun Presiden sebagai Kepala Negara memiliki hak yudikatif yaitu Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi, :

1)      Grasi, pada dasarnya, pemberian dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana. Dengan demikian, pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim. Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan. Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana. Untuk menjamin kepastian hukum dan hak-hak terpidana, dalam Undang-Undang ini diatur percepatan tata cara penyelesaian permohonan grasi dengan menentukan tenggang waktu dalam setiap tahap proses penyelesaian permohonan grasi. Tata cara pengajuan grasi, terpidana langsung menyampaikan permohonan tersebut kepada Presiden, dan salinan permohonan tersebut disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. Presiden memberikan atau menolak permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2)      Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif tertinggi, badan legislatif atau badan yudikatif.

Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.
3)      Abolisi, Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

Berbeda dengan Grasi, Amensti dan Abolisi tidak memerlukan permohonan tersendiri. Tapi dengan kewenangan konstitusional yang ada, Presiden dapat melakukannya. Dengan pemberian Amnesti maka semua akibat pidana dihapuskan sementara dengan pemberian Abolisi maka penuntutan ditiadakan. Dan Rehabilitasi adalah pemulihan hak-hak mereka selanjutnya
4)      Rehabilitasi, merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya




Nah jika dilihat dari penjelasan diatas mengenai remisi dan hak yudikatif Presiden sebagai Kepala Negara, remisi merupakan bagian dari grasi, yang membuktikan bahwa Presiden layak memberikan remisi kepada serang narapidana, namun jika narapidana itu adalaha napi kasus EXTRA ORDINARY CRIME maka, Presiden seharusnya memikirkan dengan baik dan mempertimbangkan  pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Contohnya Napi Korupsi, memang, remisi merupakan hak para terpidana yang menjalani masa tahanan termasuk terpidana kasus korupsi dengan syarat diantaranya harus berkelakuan baik (Pasal 14 butir i UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah-PP No. 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan).
Permasalah kemudian terkait dengan siapa yang berhak mendapatkannya, apa definisi berkelakuan baik, dan persoalan transparansi. Kata ‘baik’ menjadi bersayap maknanya dan kewenangan untuk mengartikan seakan mutlak menjadi hak kepala lembaga pemasyarakatan dan jajaran dibawahnya. Sudah menjadi rahasia umum berkelakuan baik sering diartikan ‘kedekatan dengan petugas dan kepala lapas’ atau tokoh dengan kriteria ‘dekat dengan penguasa’.
Lalu dengan demikian apakah hukuman penjara dengan maksud  menimbulkan efek jera tercapai? Dapat dipastikan jawabannya adalah tidak.
Indonesia = Negara Hukum
Berdasarkan konsitutsi, Indonesia adalah negara hukum, dan hukum akan efektif jika diterapkan dengan rasa kesadaran dan berkeadilan. Keadilan bukan berarti dapat menyenangkan semua orang melainkan dapat menempatkan sesuatu sesuai tempat atau porsinya. Hans Kelsen dalam bukunya yang berjudul Algemeine Staatslehre menuliskan hukum dilakukan harus dengan kesadaran, sehingga semakin mendekatkan pada pelaksanaan negara hukum yang sempurna. Sementara kesadaran diciptakan bukan hanya melalui himbauan, tapi lewat hukuman yang tegas dan menimbulkan efek jera sehingga seseorang harus berpikir ribuan kali sebelum melakukan korupsi.
            Jadi bisa saya simpulkan jika ditinjau dari kewenangan Presiden di lingkungan Negara, Presiden berhak memberikan remisi kepada Napi EXTRA ORDINARY CRIME. Namun jika ditilik dari keadilan Presiden seharusnya tidak memberikan remisi kepada napi EXTRA ORDINARY CRIME dikarenakan hal tersebut tidak memberikan efek jera terhadap pelaku, melainkan membuat masyarakat berasumsi bahwa kejahatan EXTRA ORDINARY CRIME adalah kejahatan biasa.


Senin, 01 Agustus 2011

bulan ramadhan taun ini

puasa pertama,,
puasa pertama taun ini tanpa keluarga,,, tanpa mama papa n adik2
ga enak banged,,,
sahur cuman berdua m nenek,,,
buka puasa juga gitu,,,
kangen m bakwan bikinan mama
kangen m indomie goreng bikinan mama pas sahur,,,
ku  ngearasa sepi bangeddd

pergi taraweh sendiri,,,
duduk menyendiri pula,,,,
namun ini semua karna ibadah, tak apalah aku sendiri,,, bulan ini hanya akan datang satu  tahun sekali 

jujur, ku sangat iru, melihat semua orang sangat bahagia saat puasa pertama bareng keluarga,,,,
sedangkan aku,, nggak 

mah, andai ku punya banyak uang, kan ku susul kalian ke bau bau naik pesawat hanya untuk puasa pertama bareng m kalian,,,,

ahh,,, kok ku jadi cengeng gini sihh,,,
ku kan udah besar,,, hheheheh
tapi ttp ajha nangis setiap sahur m tarweh karna ingad keluarga,,,

ga ada lagi rebutan bakwan m adik adik ku,,,,
ga ada lagi ngabuburit bareng,,

malahan ku ga ngabuurit,, taunya dirumah doang,,,, plototin laptop,,,,,
ahh,,,, udahlah,,,

=(

Minggu, 24 Juli 2011

be alone

semenjak udah dinyatakan lulus dari SMA ,, kini ku tinggal d MKS
jauh banged dari ortu yang berada di Bau Bau ( sulawesi Tenggara )
kini ku harus hidup mandiri, tak ada lagi pembantu yang bisa mencucikan bajuku, menyetrikakan bajuku ampe memasakkan sebungkus Indomie untukku,,,

inikah yang dikatakn mandiri,,,
mencuci baju sendiri, nyetrika sendiri,, semuanya serba sendiri,,
hahaha,,, ku merasa menjadi berubah 180 derajat dibanding kemaren kemaren saat SMA,,,
Kini ku rajin menyapu, mengepel, ngebersihin rumah  mulu,,,
tapi ternyata ga seburuk yang ku kira,, ku menikmatinya,, yah menikmatinya,
walau kadang terasa sepi banged,,,, tak ada lagi orang tua tempatku bersandar, tak ada lagi adik adikku tuk melepas penat....
walau semua fasilitas yang kumiliki lengkap,,,,
namun keluargalah yang memang merupakan yang utama,,,

namun ku harus betah,,, untuk dapat membanggakan orang tua ku,,,,
pah mah,, percayalah ku akan membanggakanmu suatu hari kelak,,,
ku akan membuat papa n mama tak menyesal memiliki anag seperti aku,,, :))

doakan aku agar sukses kuliah disni,,,,
with my fATHER
with my MOTHER